Tujuan pembelajara Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk warga negara Indonesia menjadi bersikap dan berperilaku baik dan pintar (smart and good citizen). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian dari fungsi pendidikan nasional Indonesia juga diharapkan mampu membentuk tidak hanya warga negara yang baik saja tetapi juga warga negara yang cerdas, lengkapnya adalah warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Kewarganegaraan adalah pendidikan untuk me warganegara kan orang-orang di dalam suatu komunitas. Tujuan mewarganegarakan orang orang yang tinggal di dalam komunitas itu tentu saja bertujuan agar menjadi warga negara yang baik. Baik di sini adalah ukuran yang barangkali sifatnya temporer dan relatif, karena setiap komunitas berbeda rumusannya dan dalam kurun waktu tertentu berubah pula indikatornya. Oleh karena itu sebagaimana apapun bentuknya, tujuan utama pendidikan kewarganegaraan suatu komunitas politik (negara) adalah mempersiapkan seorang sebagai warga negara yang baik.
Warga negara yang baik adalah mereka yang melakukan kebaikan terhadap dirinya sendiri dan juga terhadap publik. Warga negara yang baik itu ditandai oleh adanya civic virtue, yaitu kesederhanaan, self control, keadilan, keberanian, keteguhan, kebijaksanaan dan kesopanan. Baik adalah sebuah karakter, karakter dapat diajarkan melalui kebiasaan. Kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya, etika dan norma Bangsa Indonesia. Semua itu dapat diukur berdasarkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan dimaksudkan untuk memberikan kesadaran, kecerdasan dan pengetahuan bagi peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan memberikan kesadaran, kecerdasan dan pengetahuan tersebut diharapkan dapat membentuk karakter peserta didik menjadi karakter warga negara yang baik dan peduli terhadap berbagai persoalan di negaranya. Sehingga dengan begitu, peserta didik dapat mengetahui peranannya sebagai warga negara dan dapat melakukan kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat persekolahan bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik (to be smart dan good citizen). Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap dan nilai (attitudes and values) yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial budaya.
Contact Us : https://www.esaunggul.ac.id/